TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Informasi Geospasial atau BIG memastikan nama baku empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara pemerintah provinsi Aceh dengan Sumatera Utara tetap sama. Nama baku ke empat nusa itu adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Revisi Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Revisi itu, menurut juru bicara Badan Informasi Geospasial Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menjadi dasar legal alokasi wilayah administratif empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara. “Proses ini tidak mengubah nama unsur geografis yang sudah ada, melainkan memperbarui keterangan wilayah administratifnya sesuai regulasi terbaru,” kata Mone lewat keterangan tertulis, Jumat 27 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit ikl...