INFO NASIONAL - Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek, dari 61 kegiatan penindakan rokok ilegal di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari sampai November 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti merinci barang ilegal yang dimuskanhkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), dan 50 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). “Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total nilai bar...