TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Meski putusan itu final dan mengikat, Dasco mengatakan putusan itu cukup mengagetkan.“Ini juga membuat pekerjaan rumah bagi pembuat undang-undang karena rekayasa konstitusi yang dimaksud oleh MK tidak mudah,” kata Dasco melalui pesan suara kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra itu sebelumnya juga mengatakan, DPR perlu mengakomodasi rekayasa konstitusi putusan MK soal presidential threshold. “Itu bukan perkara yang mudah dan memakan waktu yang tidak cepat,” kata Dasco.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article