INFO NASIONAL - Dua perusahaan industri, yakni PT Miki Indo Makmur dan PT Nanwang Pack Indonesia, menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, pada Senin, 26 Mei 2025. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan, pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha yang berorientasi ekspor, sekaligus bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kawasan berikat merupakan fasilitas strategis untuk mendukung perusahaan yang fokus pada kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menimbun barang impor atau dari dalam negeri untuk kemudian diolah dan hasil akhirnya diekspor," ...