INFO NASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin toko bebas bea (TBB) ke PT Yangban Amerta Nawasena, pada Rabu, 25 Juni 2025. Izin tersebut diberikan setelah perusahaan memaparkan proses bisnis sebagai salah satu prosedur dan persyaratan permohonan fasilitas.
TBB tersebut berlokasi di Gedung Midplaza, Jakarta Pusat, yang memiliki visi untuk menciptakan lapangan kerja baru dan menjadi penggerak sektor ekonomi. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan permohonan fasilitas TBB untuk mendukung legalitas dan efisiensi distribusinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TBB sendiri adalah fasilitas kepabeanan yang menjual barang-barang impor dan lokal kepada orang-orang tertentu, seperti anggota korps diplomatik, pejabat internasional,...