INFO NASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas berkelanjutan pada PT Cheil Jedang Indonesia, pada Selasa, 27 Mei 2025. Fasilitas tersebut berupa kemudahan pelayanan pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat berupa bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas.
"Izin ini kami berikan setelah melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bea Cukai,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.
Dia menuturkan, dengan pemberian izin ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya. “Pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus.
Menurut Agus, sebelum mendapatkan izin, perusahaan harus menyampaikan permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis untuk mempresentasikan diperlukanny...