TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan pengamat turut menanggapi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil, Aceh, masuk ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan itu dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi Aceh dan dicurigai adanya agenda politik.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan 25 April 2025. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article