TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memicu potensi konflik baru antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atau Sumut seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dekret itu mengatur bahwa 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang adalah milik Sumut. Padahal empat pulau tersebut sebelumnya secara administrasi merupakan bagian dari Aceh.
Keputusan itu dapat sorotan banyak pihak. Masyarakat dan pejabat Aceh ramai-ramai menyuarakan penolakan. Sejumlah pakar juga menyebut keputusan itu akan memicu perpecahan. Kini, setelah timbul polemik, pemerintah berusaha meredam kekacauan. Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan untuk mengambil alih penyelesaian masalah ini. Sejumlah pejabat juga angkat bicara.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article