TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sempat mengupayakan agar tersangka kasus terorisme yang ditahan di Guantanamo, Kuba, Encep Nurjaman alias Hambali, bisa kembali ke Indonesia. Namun kini, pemerintah justru menyatakan tidak akan mengizinkan pentolan teroris itu kembali masuk ke Tanah Air setelah dibebaskan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyangkalan dikarenakan Hambali tidak menggunakan paspor Indonesia saat ditangkap otoritas Amerika Serikat. Hingga kini, kata dia, pemerintah belum memperoleh data sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article