TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap I tahun 2025 senilai Rp16,71 triliun. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah), tanpa melalui mekanisme kas daerah seperti sebelumnya. Kebijakan baru ini mulai diterapkan sejak Maret 2025 dengan tujuan membuat penyaluran lebih cepat, efisien, dan transparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak para guru diterima secara utuh dan tepat waktu. “Dengan mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASN daerah menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, @smindrawati.
Baca berita...