TEMPO.CO, Jakarta --– Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifudin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dia mengatakan model pelaksanaan pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra keras.“Memang penumpukan tahapan (Pemilu) yang bersamaan secara teknis, lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ujar Afifudin melalui pesan pendek kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025.
Dia tidak merespons lebih lanjut saat ditanya mengenai evaluasi KPU soal penyelenggaraan Pemilu tahun lalu. Meski begitu, Afifudin mengatakan, KPU tentunya menghormati putusan MK. KPU juga akan mempelajari secara rinci putusan Mahkamah Konstitusi putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article