PEMERINTAH telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa, 10 Juni 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keempat perusahaan tambang tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara izin tambang PT Gag Nikel tak dicabut.
Bahlil mengatakan PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena pemerintah menilai perusahaan ini telah melakukan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
“Arahan Bapak Presiden kami harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami b...