TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menerima laporan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 30 Mei 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus gratifikasi yang diusut melibatkan permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di bawah jajarannya. Uang tersebut diduga diminta untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negar...