TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa kepemilikan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat. Awal mula sengketa pulau, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau tersebut berada di wilayah administrasi Sumut.
Dekret itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan 25 April 2025. Kendati demikian, keputusan tersebut tak mengakhiri sengketa dan justru menambah polemik baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sengketa Read Entire Article