TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi konflik buntut pengalihan 4 pulau di Provinsi Aceh, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, menjadi milik Sumatera Utara atau Sumut. Dekret pemerintah pusat pemicu sengketa pulau itu termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, sengketa perbatasan empat pulau antara Aceh dan Sumut memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut kementeriannya harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tapi, kini keputusan tersebut menuai polemik.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article