TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa empat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menemui ujung. Hal itu setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan status administrasi empat pulau tersebut resmi berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Tapi ujung itu ternyata terjal.
Pemindahan empat pulau ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut pada 25 April 2025.
Sejarah Sengketa
Menurut versi Tito, sengketa empat pulau tersebut sudah berlangsung sejak era kolonial. “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sang...