TEMPO.CO, Depok - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 bukan untuk menentukan batas wilayah. Dia mengatakan ini merespons sengketa pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Diketahui, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang dulunya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ini dilakukan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Baca berita de...