TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa kementeriannya telah menemukan data baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara. Bima mengatakan novum baru penting untuk pengambilan keputusan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu.
Bima mengungkapkan bukti baru tersebut didapat setelah ada penelusuran dari tim Kementerian Dalam Negeri. Mantan Wali Kota Bogor ini menyampaikan hal ini setelah rapat lintas instansi bersama Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, dan perwakilan TNI Angkatan Laut, Angkatan Darat, hingga sejarawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article