TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menanggapi usulan Badan Legislasi atau Baleg DPR untuk menghapus nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI. BP2MI dihapus karena sudah menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Abdul mengaku akan mengikuti DPR sebagai pembuat Undang-undang. Pihaknya akan mengikuti saja. "Itu terserah pembuat UU karena mereka yang membuat UU. Kami ikut saja," kata dia di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article