TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada agenda pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah resmi dibacakan langsung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025. Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan alasan pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article