Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan akan memperketat aturan ekspor chip AI ke sejumlah negara. Disebutkan, aturan ini akan fokus pada chip yang diproduksi dengan teknologi 14nm, 16nm atau yang lebih maju.
Lewat aturan ini, pemerintah AS akan menerapkan kebijakan ekspor chip AI yang berbeda, tergantung tier negara tersebut. Dikutip dari BBC, Kamis (17/1/2025), ada 18 negara yang masuk dalam tier 1 kebijakan ini.
Dari informasi yang dihimpun, negara-negara tersebut kebanyakan merupakan sekutu maupun mitra dekat Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah Britania Raya, Korea Selatan, Jepang, Belanda, serta Australia dan Selandia Baru.
Sementara kebanyakan negara-negara lain di dunia, dilaporkan masuk dalam tier 2. Tier ini diisi negara lain yang tidak ada di tier...