INFO NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 April 2022 telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mengatakan, adanya kenaikan ini lebih ke timing, karena untuk alasan apapun masyarakat tidak akan mau pajak naik. kenaikan satu persen menjadi opsi yang paling mungkin diambil untuk jangka pendek karena mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini ...