TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta mengonfirmasi pemanggilan terhadap Komisaris BUMN Grace Natalie dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Cheryl Tanzil buntut dugaan pelanggaran pilkada karena terlibat dalam kampanye calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
“Grace Natalie dan Cheryl Tanzil perihal keterlibatan mereka dalam kampanye 01,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta Quin Pegagan, saat ditemui wartawan di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Quin mengatakan, pihak terlapor diadukan karena diduga belum memiliki izin kampanye sehingga mempertanyakan keterlibatan mereka. Baik Grace maupun Cheryl dinilai melanggar peraturan kampanye lantaran mengemban jabatan sebagai pegawai BUMN dan BUM...