INFO NASIONAL - Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, pada Rabu, 5 Maret 2025. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32) yang berasal dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti berupa 185 gram metamfetamina atau sabu yang disembunyikan di dalam popok.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, penindakan tersebut dilaksanakan karena petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang ferry de...