TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng bukan hanya perusahaan minyak goreng PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang terlibat tapi juga sejumlah nama advokat dan hakim, bahkan pejabat di Pengadilan Negeri di Jakarta. Nama-nama itu antara lain, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata Wahyu Gunawan, serta majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Majelis hakimnya diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar, sedangkan panitera muda Wahyu Gunawan mendapatkan uang sebesar USD 50 ribu sebagai perantara dalam penyerahan uang kepada para majelis hakim. Ariyanto menjadi tokoh utama dalam pengajuan dan negosiasi angka suap yang harus diberikan.
Setelah...