TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik pada Jumat, 24 Januari 2025. Peluncuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa pedoman ini dirancang sebagai pelengkap dari kode etik jurnalistik yang sudah ada. “Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Pedoman yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Aturannya mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisa...