TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menginterupsi rapat panitia kerja atau panja Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau revisi UU TNI dinilai tidak layak dipidana. Sebab, aksi para aktivis merupakan bagian menyampaikan pendapat.
“Secara, pelaku adalah aktivis dari lembaga masyarakat sipil yang menjadi dan menjalankan bagian fungsinya sebagai kontrol masyarakat,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Ahad, 16 Maret 2025. “Jadi ada keadaan, motif, kerisauan atau pandangan kritis yang mau disampaikan.”
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article