TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah. Hal itu disampaikan Rifqi menanggapi tingginya pengajuan pemekaran daerah hingga tahun 2024. Dia mengatakan keberadaan peraturan itu diperlukan agar pengajuan daerah otonomi baru atau DOB dilakukan secara terkendali, terukur objektif.
“PP ini penting agar DPR tahu kira-kira dalam jangka panjang, jumlah provinsi dan kabupaten kota yang ideal itu berapa, dan alasan-alasan objektif untuk pemekaran seperti apa,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article