TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan pernyataan sikap, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Mereka beranggapan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu cacat hukum.
Pernyataan sikap ini secara resmi diusulkan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025. Mereka menyampaikan tuntutan ini dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian kutipan salah satu tuntutan mereka.
Dokumen pernyataan tersebut dibacakan oleh...