TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengatakan gugatan-gugatan mengenai kepengurusan partai beringin periode 2024-2029 telah berakhir. Salah satunya perkara 868/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh penggugat Bujang Bachtiar.
"Itu tadi sudah putus. Tadi siang sudah pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan amarnya," kata Sattu di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 5 Desember 2024.
Dia mengatakan, pertama, majelis hakim telah menolak tuntutan provisi pengugat seluruhnya dan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1. Kedua, amar putusan juga menyatakan bahwa gugatan pengugat prematur. Ketiga, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan ...