TEMPO.CO, Jakarta - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto setelah rugikan keuangan negara Rp.300 triliun. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article