TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Kamis besok. Anggota koalisi masyarakat sipil Ardi Manto Adiputra mengatakan hasil revisi Undang-Undang TNI menunjukkan jika DPR dan pemerintah cenderung memberikan fleksibilitas pada militer.
"Ini adalah perubahan paradigma yang berupaya mereduksi supremasi sipil," kata Ardi dalam telekonferensi, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan paradigma yang dimaksud Ardi terjadi pada perubahan besar-besaran sejumlah pasal dalam UU TNI. Misalnya, Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.
Me...