TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI, kembali disinggung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, revisi UU TNI mendapat penolakan karena dianggap berbahaya bagi demokrasi dan melenceng dari semangat untuk mereformasi TNI. Peneliti sektor keamanan SETARA Institute –lembaga nonpemerintah di bidang hak asasi manusia dan demokrasi— Ikhsan Yosarie menilai pasal-pasal yang diusulkan untuk direvisi sesungguhnya tidak mendesak. Lantas apa saja isi revisi UU TNI?
Pasal yang Disorot
Salah satu yang menjadi sorotan perubahan Pasal 3 ayat 1 yang semula berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan mili...