TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) legal dibentuk di Indonesia, pada praktiknya ormas bahkan memiliki peran sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.
Keberadaan ormas sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Dalam PP ini, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article