TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga ahli utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menjelaskan pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) berasal dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) dengan skema perjanjian kerja sama yang terjalin antara negara dengan badan usaha. Ia tidak menyangkal ketika ditanya adanya penggunaan dana pribadi pejabat negara untuk membiayai program pemerintah.
"Saya jelaskan ya, jadi ini bisa dikatakan bagian dari APBN tentunya, namun skemanya adalah perjanjian kerja sama, di mana skema perjanjian kerja sama ini adalah satu skema yang wajar dan umum dilakukan antara pemerintah dengan badan usaha," kata Prita usai meninjau pendistribusian MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di dua Posyandu di Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Januari 2025.