TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi menanggapi pelaporan dari tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI karena pendistribusian formulir undangan pemungutan suara atau formulir C6 yang tidak merata di Jakarta yang menyebabkan banyak pemilih tak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Aris mengatakan Pramono-Rano menghormati setiap langkah-langkah yang dilakukan tim hukum Rido selama masih dalam koridor hukum dan diatur dalam Undang-Undang. "Asal tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, tidak mencabut hak-hak demokrasi suara yang telah diberikan kepada masyarakat di Pilkada lalu kami hormati," kata dia saat dikonfirmasi Tempo melal...