PEMERINTAH Aceh menerapkan aturan baru untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam. Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar di provinsi itu.
Dikutip dari situs web Dinas Pendidikan Aceh pada Jumat, 2 Mei 2025, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan salah satu poin dari Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari itu adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.
Marthunis menjelaskan penerbitan edaran tersebut sebagai bentuk pe...