INFO NASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut gagalkan upaya penyelundupan 14,6 ton mangga ilegal asal Malaysia. Penindakan dilakukan terhadap kapal kayu KM T JAYA di perairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Kapal kayu tersebut membawa mangga asal Malaysia tanpa dokumen karantina dan kepabeanan yang sah, dengan nilai taksiran mencapai Rp730 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp316 juta dari sisi perpajakan,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumut, Muhamad Rafik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan ...