TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Jawa Timur, mulai menyidangkan gugatan mantan jurnalis televisi berita CNN Indonesia, Muhammad Miftah Faridl, Kamis, 16 Januari 2025. Namun sidang terpaksa ditunda pekan depan karena manajemen PT Trans News Corpora perwakilan Surabaya selaku tergugat tidak hadir.
Sidang pun hanya memeriksa kelengkapan dokumen penggugat yang dikuasakan pada pengacara dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur Fatkhul Khoir dan Salawati Taher. “Pihak T (tergugat) tidak hadir meski sudah kami panggil secara patut. Kami tunggu sampai jam 13.00 juga tetap tidak datang,” kata ketua majelis sebelum menutup sidang.
Miftah Faridl menggugat kantor yang telah mempekerjakannya selama 9 tahun...