TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menjamin semua biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama sepenuhnya ditanggung oleh negara. Pemerintah mengimbau para peserta agar tidak tertipu oleh oknum yang meminta bayaran untuk PPG PAI Kemenag.
Para peserta PPG PAI akan menerima pembiayaan dari dua sumber dana, yaitu 80 persen ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan 20 persen ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini,” ucap Direktur PAI Kemenag M Munir, dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat, 4 April 2025.
Munir meminta agar para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan oknum yang meminta pembayara...