TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengakui pengawasan dalam sistem layanan kesehatan bisa dimanfaatkan oleh tenaga medis melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan seksual terhadap pasien seperti yang dilakukan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan tengah mengevaluasi sistem pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Standar operasional prosedur (SOP) sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article