TEMPO.CO, Jakarta - Calon inkumben Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pencalonan Rohidin tidak dibatalkan.
“Masih ikut Pilkada,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai membuka agenda Election Visit Program di JW Marriott Surabaya, Senin 25 November 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa Rohidin masih tercatat sebagai calon gubernur karena sejumlah alasan. Antara lain, aturan KPU menegaskan bahwa tidak ada penggantian calon hingga satu bulan menjelang pencoblosan (H-29 pencoblosan)
“Tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan jelang hari H pencoblosan,” papar Afifuddin.
Selain itu, Afifuddin menjelaskan bahwa status Rohidin masih tersangka dan belum terpidana. Karenanya, dia masih bisa...