TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati konsep hukum restorative justice (RJ) untuk diterapkan dalam perkara penghinaan terhadap presiden dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Atas agenda tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Komisi III DPR tidak tergesa-gesa membahas RUU KUHAP tersebut.
Restorative Justice untuk Penghinaan terhadap Presiden
RUU KUHAP merupakan perbaikan terhadap Pasal 77. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan jika DPR sebelumnya telah mempublikasikan RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, DPR mencantumkan bahwa penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara restorative justice.
...