Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
"Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," tutur Menkominfo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, aksi gerak cepat Kominfo ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Terlebih, produk asing saat ini mengancam produk UMKM baik lewat penjualan