TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus memberikan perlindungan berupa pendampingan bagi warga negara Indonesia atau WNI yang terjerat kasus di luar negeri. Kemlu dan perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat diminta aktif memastikan terpenuhinya hak-hak WNI yang ditangkap di sana. "Sudah menjadi tanggung jawab Kedutaan Besar dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) untuk memberikan perlindungan kepada WNI di tempat mereka berada," ujar Dave saat dihubungi pada Kamis, 17 April 2025.
Dave merespons penangkapan seorang WNI oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) serta Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret 2025. Otoritas federal Amerika menangkap Aditya Harsono, WNI berusia 33 tahun. Aditya merupakan mahasiswa Indonesia yang menetap secara sah di Amerika Ser...