INFO NASIONAL — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak memuat ketentuan tentang penyadapan.
Menurutnya, persoalan penyadapan akan diatur secara khusus dalam RUU Penyadapan yang prosesnya akan melibatkan uji publik serta penyerapan aspirasi masyarakat secara luas. Hal ini disampaikan Habiburokhman usai rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP di Komisi III DPR, Jumat, 11 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami ingin memastikan agar setiap aturan terkait penyadapan dibahas lebih dalam melalui UU tersendiri. Nantinya prosesnya panjang, akan ada uji publik dan pengumpulan aspirasi dari masyarakat supaya benar-benar aspiratif dan akuntab...