TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan penolakan keras terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Kontras menilai, wacana tersebut merupakan bentuk penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru.
Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Jessenia Destarini mengatakan usulan itu justru bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang memperjuangkan demokratisasi dan penegakan HAM. “Pemutihan terhadap kejahatan Soeharto ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap Reformasi 1998,” ujar Jessenia saat dihubungi, Sabtu, 12 April 2025.
Baca berita dengan...