TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta atas hasil pengesahan rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta 2024 hari ini. Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon atau paslon dapat menggugat hasil penetapan KPU kepada Mahkamah Konstitusi mulai besok, Senin, 9 Desember 2024.
“Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2024.
Ia mengatakan hasil penetapan KPU dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dody mengatakan, setelah melakukan registrasi sengketa, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Buku...