TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12/2119/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dalam surat tersebut, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk meminjamkan tanah milik pemerintah daerah kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Lahan itu akan dapat dimanfaatkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi dapur umum atau tempat aktivitas masak-memasak. Tujuannya supaya dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).