PEMERINTAH belum akan menerbitkan surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga belum mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai perampasan aset.
Prasetyo menyebutkan Kepala Negara memilih berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan RUU itu. “Prabowo lebih memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan DPR dan teman-teman partai,” ujar Mensesneg di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan pemerintah masih membahas substansi RUU...